Welcome, terimakasih telah mengunjungi
halaman ini, disini saya akan berbagi infomasi penting yang wajib dibaca dan
dipahami oleh teman-teman Peserta Pelamar CPNSD Khususnya Kabupaten Nias Tahun 2014, yaitu diantaranya tentang PERSYARATAN (UMUM & KHUSUS),
PROSEDUR PENDAFTARAN, VERIFIKASI BERKAS
PENDAFTARAN, PELAKSANAAN UJIAN, dan TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN pada
Pelamaran CPNS 2014 Kab. Nias, tapi sebelumnya saya akan mengingatkan
kembali Rincian Formasi ASN Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran2014 yang sudah tertera pada Portal Nasional panselnas.menpan.go.id
Berikut Informasi Penting pada Pelamaran CPNS 2014
Kabupaten Nias :
I.
|
PERSYARATAN
|
|||||||||||
A.
|
PERSYARATAN UMUM:
|
|||||||||||
1.
|
Warga negara Indonesia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||||||||||
2.
|
Berkelakuan baik dan tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana
kejahatan.
|
|||||||||||
3.
|
Sehat jasmani dan rohani.
|
|||||||||||
4.
|
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian
Republik Indonesia.
|
|||||||||||
5.
|
Tidak sedang berkedudukan sebagai
Calon/Pegawai Negeri.
|
|||||||||||
6.
|
Tidak menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik.
|
|||||||||||
7.
|
Mempunyai pendidikan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam lampiran pengumuman ini.
|
|||||||||||
8.
|
Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
oleh Pemerintah.
|
|||||||||||
B.
|
PERSYARATAN KHUSUS:
|
|||||||||||
1.
|
Pelamar adalah:
|
|||||||||||
a.
|
Warga Negara Indonesia yang telah
berdomisili di Kepulauan Nias minimal 1 (satu) tahun per 12 September 2014
dibuktikan dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat
keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
|
|||||||||||
b.
|
Putra-putri daerah asal Kepulauan
Nias yang berdomisili di luar Kepulauan Nias, dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir
oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
|
|||||||||||
2.
|
Usia pelamar:
|
|||||||||||
a.
|
Paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 12 September
2014.
|
|||||||||||
b.
|
Lebih dari 35 (tiga puluh lima)
tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 12 September
2014, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum
yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal
17 April 2002.
|
|||||||||||
II.
|
PROSEDUR PENDAFTARAN:
|
|||||||||||
1.
|
Calon pelamar di seluruh Indonesia
dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang ditetapkan pada website Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
CPNS 2014 di http://panselnas.menpan.go.id
untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk login
ke website Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di http://sscn.bkn.go.id,
mulai tanggal 16 September 2014 (Pukul 00.00 WIB) sampai dengan tanggal 30
September 2014 (Pukul 24.00 WIB).
|
|||||||||||
2.
|
Selanjutnya, setiap pelamar
diwajibkan mempersiapkan dan menyerahkan langsung (tidak boleh diwakilkan)
berkas lamaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias, Jln. Pelud Binaka
KM. 9 Desa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan, paling lambat 2 (dua) hari
setelah mendaftar secara online. Bagi pelamar yang tidak menyerahkan berkas
lamaran dalam batas waktu tersebut, dianggap mengundurkan diri.
|
|||||||||||
3.
|
Kelengkapan berkas yang wajib
diserahkan sebagai berikut:
|
|||||||||||
a.
|
Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS
Tahun 2014.
|
|||||||||||
b.
|
Surat lamaran ditulis tangan
dengan memakai tinta warna hitam di atas kertas HVS ukuran A3 (dilipat dua),
ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli + fotokopi dengan
tanda tangan basah), ditujukan kepada Bupati Nias sesuai dengan contoh yang
ditetapkan.
|
|||||||||||
c.
|
Pasfoto terbaru hitam putih tanpa
tutup kepala ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (nama dan tanggal lahir
ditulis di belakang pasfoto, disatukan pada berkas asli).
|
|||||||||||
d.
|
Fotokopi sah KTP/Surat Keterangan
dan/atau fotokopi sah Kartu Keluarga, rangkap dua.
|
|||||||||||
e.
|
Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip
nilai yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, rangkap
dua. Bagi pelamar Tenaga Kependidikan wajib menyertakan fotokopi sah Akta IV,
rangkap dua.
|
|||||||||||
Pelamar wajib menunjukkan
ijazah/STTB/transkrip nilai/akta IV asli pada saat penyerahan berkas
lamaran.
|
||||||||||||
(Catatan: Surat Keterangan Lulus
atau Ijazah Sementara, TIDAK BERLAKU)
|
||||||||||||
f.
|
Fotokopi sah sertifikat komputer
bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA jurusan IPS, rangkap dua.
Pelamar wajib menunjukkan asli sertifikat komputer pada saat penyerahan
berkas lamaran.
|
|||||||||||
g.
|
Fotokopi sah Surat Keputusan atau
bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir serta surat keterangan
aktif secara terus-menerus sampai sekarang, bagi pelamar yang berumur lebih
dari 35 (tiga puluh lima) tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun, rangkap dua.
|
|||||||||||
h.
|
Surat Pernyataan sesuai dengan
Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2002, berisi tentang:
|
|||||||||||
i.
|
tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
|
|||||||||||
ii.
|
tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
|
|||||||||||
iii.
|
tidak berkedudukan sebagai Calon
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
|
|||||||||||
iv.
|
bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
dan
|
|||||||||||
v.
|
tidak menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
|
|||||||||||
Surat Pernyataan dibuat sesuai
dengan contoh, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli +
fotokopi dengan tanda tangan basah).
|
||||||||||||
i.
|
Surat Pernyataan bersedia
ditempatkan dan melaksanakan tugas di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang
ditentukan oleh Pemerintah, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun
terhitung sejak pengangkatan sebagai CPNS. Surat Pernyataan dibuat sesuai
dengan contoh, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli +
fotokopi dengan tanda tangan basah).
|
|||||||||||
j.
|
Surat Pernyataan bahwa semua
persyaratan administrasi yang dilampirkan adalah benar-benar dokumen yang
memiliki legalitas dan keabsahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh, ditandatangani di atas meterai
Rp 6.000, rangkap dua (asli + fotokopi dengan tanda tangan basah).
|
|||||||||||
4.
|
Kelengkapan berkas sebagaimana
dimaksud pada butir 3 di atas disusun berurutan menjadi 2 (dua) berkas (asli
+ fotokopi), kemudian dimasukkan ke dalam masing-masing map, dengan ketentuan
sebagai berikut:
|
|||||||||||
a.
|
Tenaga Guru
: map biasa warna merah
|
|||||||||||
b.
|
Tenaga Kesehatan : map
biasa warna hijau
|
|||||||||||
c.
|
Tenaga
Teknis : map biasa warna
kuning
|
|||||||||||
(Pada bagian luar depan map,
ditulis Nama Lengkap Pelamar, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat
Email, dan Nomor HP yang dapat dihubungi)
|
||||||||||||
III.
|
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN:
|
|||||||||||
1.
|
Tim verifikator akan melakukan
verifikasi berkas masing-masing pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang
telah ditentukan, mulai tanggal 18 September 2014 sampai dengan 02 Oktober
2014.
|
|||||||||||
2.
|
Pelamar yang tidak memenuhi salah
satu persyaratan di atas dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti ujian
seleksi CPNS 2014.
|
|||||||||||
3.
|
Pelamar yang dinyatakan lulus
verifikasi, akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti ujian
seleksi CPNS 2014.
|
|||||||||||
4.
|
Jadwal pembagian Kartu Peserta
Ujian akan diumumkan kemudian.
|
|||||||||||
IV.
|
PELAKSANAAN UJIAN
|
|||||||||||
1.
|
Pelamar yang dinyatakan lulus
verifikasi berkas akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem
Computer Assisted Test (CAT).
|
|||||||||||
2.
|
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus
TKD dan memenuhi passing grade, selanjutnya akan mengikuti Tes Kompetensi
Bidang (TKB).
|
|||||||||||
3.
|
Jadwal pelaksanaan ujian TKD dan
TKB akan diumumkan kemudian.
|
|||||||||||
V.
|
TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN
|
|||||||||||
1.
|
Tes Kompetensi Dasar (TKD)
dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias,
|
|||||||||||
Jln. Pelud Binaka KM. 9 Desa
Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan.
|
||||||||||||
2.
|
Tempat pelaksanaan Tes Kompetensi
Bidang (TKB) akan diumumkan kemudian.
|
|||||||||||
Sumber :
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Panitia Seleksi Nasional CPNS 2014
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Panitia Seleksi Nasional CPNS 2014