Info Penting CPNS 2014 Kab. Nias : PERSYARATAN (UMUM & KHUSUS), PROSEDUR PENDAFTARAN, VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN, PELAKSANAAN UJIAN, dan TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN pada Pelamaran CPNS 2014 Kab. Nias

Welcome, terimakasih telah mengunjungi halaman ini, disini saya akan berbagi infomasi penting yang wajib dibaca dan dipahami oleh  teman-teman Peserta Pelamar CPNSD Khususnya Kabupaten Nias Tahun 2014, yaitu diantaranya tentang PERSYARATAN (UMUM & KHUSUS), PROSEDUR PENDAFTARAN,  VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN, PELAKSANAAN UJIAN, dan TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN pada Pelamaran CPNS 2014 Kab. Nias, tapi sebelumnya saya akan mengingatkan kembali Rincian Formasi ASN Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran2014 yang sudah tertera pada Portal Nasional panselnas.menpan.go.id



Berikut Informasi Penting pada Pelamaran CPNS 2014 Kabupaten Nias :

I.
PERSYARATAN









A.
 PERSYARATAN UMUM:









1.
Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan.


3.
Sehat jasmani dan rohani.









4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Republik Indonesia.


5.
Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.









6.
Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.









7.
Mempunyai pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam lampiran pengumuman ini. 






8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.  

B.
 PERSYARATAN KHUSUS:









1.
 Pelamar adalah:










a.
Warga Negara Indonesia yang telah berdomisili di Kepulauan Nias minimal 1 (satu) tahun per 12 September 2014 dibuktikan dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.



b.
Putra-putri daerah asal Kepulauan Nias yang berdomisili di luar Kepulauan Nias, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.


2.
 Usia pelamar:










a.
Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 12 September 2014.   



b.
Lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 12 September 2014, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002.













II.
PROSEDUR PENDAFTARAN:








1.
Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pada website Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 di http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk login ke website Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di http://sscn.bkn.go.id, mulai tanggal 16 September 2014 (Pukul 00.00 WIB) sampai dengan tanggal 30 September 2014 (Pukul 24.00 WIB).

2.
Selanjutnya, setiap pelamar diwajibkan mempersiapkan dan menyerahkan langsung (tidak boleh diwakilkan) berkas lamaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias, Jln. Pelud Binaka KM. 9 Desa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan, paling lambat 2 (dua) hari setelah mendaftar secara online. Bagi pelamar yang tidak menyerahkan berkas lamaran dalam batas waktu tersebut, dianggap mengundurkan diri.

3.
Kelengkapan berkas yang wajib diserahkan sebagai berikut:









a.
Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS Tahun 2014.









b.
Surat lamaran ditulis tangan dengan memakai tinta warna hitam di atas kertas HVS ukuran A3 (dilipat dua), ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli + fotokopi dengan tanda tangan basah), ditujukan kepada Bupati Nias sesuai dengan contoh yang ditetapkan.


c.
Pasfoto terbaru hitam putih tanpa tutup kepala ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (nama dan tanggal lahir ditulis di belakang pasfoto, disatukan pada berkas asli).


d.
Fotokopi sah KTP/Surat Keterangan dan/atau fotokopi sah Kartu Keluarga, rangkap dua.   





e.
Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, rangkap dua. Bagi pelamar Tenaga Kependidikan wajib menyertakan fotokopi sah Akta IV, rangkap dua.



Pelamar wajib menunjukkan ijazah/STTB/transkrip nilai/akta IV asli pada saat penyerahan berkas lamaran.  





(Catatan: Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara, TIDAK BERLAKU)  







f.
Fotokopi sah sertifikat komputer bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA jurusan IPS, rangkap dua. Pelamar wajib menunjukkan asli sertifikat komputer pada saat penyerahan berkas lamaran.


g.
Fotokopi sah Surat Keputusan atau bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir serta surat keterangan aktif secara terus-menerus sampai sekarang, bagi pelamar yang berumur lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun, rangkap dua.


h.
Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002, berisi tentang: 



i.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;



ii.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;



iii.
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;  








iv.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan   



v.
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.










Surat Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli + fotokopi dengan tanda tangan basah).


i.
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang ditentukan oleh Pemerintah, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun terhitung sejak pengangkatan sebagai CPNS. Surat Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli + fotokopi dengan tanda tangan basah).


j.
Surat Pernyataan bahwa semua persyaratan administrasi yang dilampirkan adalah benar-benar dokumen yang memiliki legalitas dan keabsahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, rangkap dua (asli + fotokopi dengan tanda tangan basah).

4.
Kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas disusun berurutan menjadi 2 (dua) berkas (asli + fotokopi), kemudian dimasukkan ke dalam masing-masing map, dengan ketentuan sebagai berikut:


a.
Tenaga Guru           : map biasa warna merah









b.
Tenaga Kesehatan   : map biasa warna hijau









c.
Tenaga Teknis         : map biasa warna kuning









(Pada bagian luar depan map, ditulis Nama Lengkap Pelamar, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat Email, dan Nomor HP yang dapat dihubungi)













III.
 VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN:








1.
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas masing-masing pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan, mulai tanggal 18 September 2014 sampai dengan 02 Oktober 2014.

2.
Pelamar yang tidak memenuhi salah satu persyaratan di atas dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti ujian seleksi CPNS 2014.  

3.
Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi, akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti ujian seleksi CPNS 2014.   

4.
Jadwal pembagian Kartu Peserta Ujian akan diumumkan kemudian.




















IV.
PELAKSANAAN UJIAN








1.
Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).  

2.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus TKD dan memenuhi passing grade, selanjutnya akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB).  

3.
Jadwal pelaksanaan ujian TKD dan TKB akan diumumkan kemudian.




















V.
TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN








1.
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias,









Jln. Pelud Binaka KM. 9 Desa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan.








2.
Tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan diumumkan kemudian.  



















Sumber :
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Panitia Seleksi Nasional CPNS 2014
 
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar, Dan Berkomentarlah dengan Baik dan Sopan...
Artikel ini telah saya Kunci, kalau Anda membutuhkannya, Silahkan Anda Komentari dan Artikel Ini akan saya Buka Kembali...