Welcome, terimakasih telah mengunjungi
halaman ini, disini saya akan berbagi infomasi penting yang wajib dibaca dan
dipahami oleh teman-teman Peserta Pelamar CPNSD Khususnya Kabupaten Nias Selatan 2014, yaitu diantaranya tentang PERSYARATAN (UMUM & KHUSUS),
PROSEDUR PENDAFTARAN, VERIFIKASI BERKAS
PENDAFTARAN, PELAKSANAAN UJIAN, dan TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN Nias pada
Pelamaran CPNS 2014 Kab. Nias Selatan, tapi sebelumnya saya akan mengingatkan
kembali RincianFormasi ASN Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran2014 yang sudah tertera pada Portal Nasional panselnas.menpan.go.id
Berikut Informasi Penting pada Pelamaran CPNS 2014
Kabupaten Nias Selatan :
PENERIMAAN
APARATUR SIPIL NEGARA / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
|
|||||
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN FORMASI PELAMAR UMUM TAHUN 2014
|
|||||
I.
|
DASAR
|
||||
1.
|
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA;
|
||||
2.
|
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN
2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL;
|
||||
3.
|
SURAT MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR
B-2550/M.PAN-RB/06/2014 TANGGAL 20 JUNI 2014 TENTANG PERSETUJUAN PRINSIP
TAMBAHAN FORMASI ASN TAHUN 2014;
|
||||
4.
|
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 558 TAHUN
2014 TANGGAL 11 AGUSTUS 2014 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN
NIAS SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014;
|
||||
5.
|
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA NOMOR 09 TANGGAL TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL;
|
||||
6.
|
KESEPAKATAN BERSAMA PEJABAT
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN / KOTA ATAS NAMA BUPATI / WALI KOTA MASING-MASING
YANG MENGADAKAN PELAKSANAAN PENERIMAAN CPNS DAERAH PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN
2014 SE-PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN CPNS
DAERAH PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2014.
|
||||
II.
|
FORMASI
|
||||
SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT
DIATAS, DENGAN INI PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN MENGUMUMKAN SECARA
TERBUKA PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
FORMASI TAHUN 2014 BAGI PELAMAR UMUM, SEBANYAK 115 ORANG YANG TERDIRI DARI :
|
|||||
A.
|
FORMASI TENAGA
GURU-------------------------------------------- : 43 ORANG
|
||||
B.
|
FORMASI TENAGA
KESEHATAN------------------------------------- : 31 ORANG
|
||||
C.
|
FORMASI TENAGA
TEKNIS------------------------------------------ : 41 ORANG
|
||||
JUMLAH------------------------------------------------------------------------------
: 115 ORANG
|
|||||
III.
|
SYARAT -
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI
|
||||
A.
|
PERSYARATAN
UMUM
|
||||
PRINSIP TRANSPARAN, NETRAL,
OBJEKTIF, AKUNTABEL DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME, DENGAN
KETENTUAN SEB AGAI BERIKUT :
|
|||||
1.
|
WARGA NEGARA INDONESIA;
|
||||
2.
|
USIA PALING RENDAH 18 TAHUN
(DELAPAN BELAS) TAHUN DAN PALING TINGGI 35 (TIGA PULUH LIMA) TAHUN TERHITUNG
MULAI TANGGAL 01 SEPTEMBER 2014, USIA PELAMAR DIHITUNG BERDASARKAN TANGGAL
KELAHIRAN YANG TERCANTUM PADA SURAT TANDA TAMAT BELAJAR / IJAZAH YANG SAH;
|
||||
3.
|
BERIJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI
NEGERI ATAU PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG TELAH TERAKREDITASI OLEH BADAN
AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT) MINIMAL C, SURAT KETERANGAN
LULUS / IJAZAH SEMENTARA TIDAK BERLAKU;
|
||||
4.
|
SEHAT JASMANI DAN ROHANI;
|
||||
5.
|
TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL / PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ATAU PENGURUS PARTAI
POLITIK
|
||||
6.
|
TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU
KURUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM
YANG TETAP , KERENA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN;
|
||||
7.
|
TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN
HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI
NEGERI SIPIL / ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA / ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, ATAU DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI SWASTA;
|
||||
8.
|
PELAMAR DIWAJIBKAN MEMILIKI KARTU
TANDA PENDUDUK (KTP) DAN ALAMAT E-MAIL;
|
||||
9.
|
PELAMAR DIBENARKAN MELAMAR HANYA
PADA SATU INSTANSI / DAERAH PILIHAN.
|
||||
10.
|
MEMPUNYAI PENDIDIKAN, KECAKAPAN,
KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN YANG DIPERLUKAN;
|
||||
11.
|
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL DILAKSANAKAN UNTUK MENGISI LOWONGAN FORMASI YANG TELAH DITETAPKAN;
|
||||
12.
|
BAGI PELAMAR YANG BERUSIA LEBIH 35
(TIGA PULUH LIMA) TAHUN DAN PALING TINGGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN, WAJIB
MELAMPIRKAN :
|
||||
1)
|
FOTOCOPY SAH SURAT KEPUTUSAN /
BUKTI TERTULIS PENGANGKATAN PERTAMA S/D TERAKHIR PADA INSTANSI ATAU LEMBAGA
SWASTA YANG BERBADAN HUKUM YANG MENUNJANG KEPENTINGAN NASIONAL;
|
||||
2)
|
AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN
(KALAU ADA) INSTANSI ATAU LEMBAGA SWASTA YANG BERBADAN HUKUM YANG MENUNJANG
KEPENTINGAN NASIONAL TEMPAT BEKERJA, SEBANYAK 2 (DUA) RANGKAP.
|
||||
B.
|
PERSYARATAN
KHUSUS SETIAP PELAMAR
|
||||
1.
|
SURAT LAMARAN DITULIS TANGAN
DENGAN TINTA HITAM DIATAS KERTAS DAN DITANDA TANGANI BERMATERAI 6.000,-
DITUJUKAN KEPADA BUPATI NIAS SELATAN;
|
||||
2.
|
FOTO COPY IJAZAH DAN TRANSKRIP
NILAI (SESUAI FORMASI YANG DILAMAR) DAN TELAH DILEGALISIR OLEH PERGURUAN
TINGGI;
|
||||
3.
|
FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK
YANG TELAH DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG;
|
||||
4.
|
PAS PHOTO BERWARNA DAN HITAM PUTIH
UKURAN 4 x 6 MASING-MASING SEBANYAK 3 LEMBAR (TULIS NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI
BELAKANG PAS PHOTO);
|
||||
5.
|
KHUSUS UNTUK PELAMAR :
|
||||
A.
|
FORMASI TENAGA KESEHATAN :
|
||||
-
|
FORMASI S-1 KEPERAWATAN+NERS WAJIB
MELAMPIRKAN IJAZAH NERS.
|
||||
B.
|
FORMASI TENAGA GURU :
|
||||
-
|
FORMASI JABATAN GURU WAJIB
MELAMPIRKAN IJAZAH AKTA IV
|
||||
C.
|
MEKANISME
/ PANDUAN PENDAFTARAN
|
||||
1.
|
PENDAFTARAN DILAKUKAN SECARA
ONLINE KE ALAMAT WEBSITE PANSELNAS DI : http://panselnas.menpan.go.id
UNTUK MENDAPTKAN USERNAME DAN PASSWORD YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN UNTUK LOGIN KE
SSCN DI : http://sscn.bkn.go.id
|
||||
2.
|
SETELAH MELAKUKAN PENDAFTARAN
SECARA ONLINE, PELAMAR DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN BUKTI REGISTER PENDAFTARAN
(PRINT OUT PENDAFATARAN SECARA ONLINE) DAN DOKUMEN LAMARAN SEBAGAIMANA YANG
TERTERA PADA POIN B DIATAS, UNTUK DILAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI OLEH
PANITIA;
|
||||
3.
|
PENYERAHAN BERKAS MULAI HARI
KAMIS, 18 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN HARI
KAMIS, 02 OKTOBER 2014 DENGAN KETENTUAN :
|
||||
A.
|
SETIAP HARI (KECUALI HARI
MINGGU/HARI LIBUR NASIONAL);
|
||||
B.
|
HARI SENIN S/D JUM'AT PUKUL 08.00
S/D 12.00 WIB DAN PUKUL 13.00 S/D 16.00 WIB;
|
||||
C.
|
HARI SABTU PUKUL 08.00 S/D 12.00
WIB;
|
||||
DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG
MELALUI SEKRETARIAT PANITIA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN NIAS
SELATAN YANG BERALAMAT DI JALAN ARAH SORAKE KM. 5 TELUK DALAM KABUPATEN NIAS
SELATAN;
|
|||||
4.
|
MASING-MASING BERKAS DISERAHKAN
KEPADA PANITIA SEBANYAK 3 (TIGA) RANGKAP;
|
||||
5.
|
KETENTUAN MAP
|
||||
MENYERAHKAN MAP BIASA KEPADA
PANITIA, SEBANYAK 3 (TIGA) BUAH DENGAN KETENTUAN:
|
|||||
A.
|
DATA PELAMAR (NAMA, ALAMAT,
FORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALAMAT E-MAIL DAN NOMOR TELEPON/HP
YANG MASIH AKTIF) DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL PADA HALAMAN DEPAN SALAH SATU
MAP, DAN MAP LAINNYA DIKOSONGKAN;
|
||||
B.
|
PELAMAR FORMASI TENAGA GURU
MENGGUNAKAN MAP WARNA KUNING;
|
||||
C.
|
PELAMAR FORMASI TENAGA KESEHATAN
MENGGUNAKAN MAP WARNA BIRU;
|
||||
D.
|
PELAMAR FORMASI TENAGA TEKNIS
MENGGUNAKAN MAP WARNA MERAH;
|
||||
D.
|
PENGUMUMAN INI BERLAKU SEJAK
TANGGAL 12 S/D 25 SEPTEMBER 2014.
|
||||
D.
|
JADWAL
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UJIAN
|
||||
1.
|
UJIAN SELEKSI MENGGUNAKAN SISTEM
COMPUTER ASSISTED TEST (CAT);
|
||||
2.
|
JADWAL PENDAFTARAN ONLINE, SELASA
16 SEPTEMBER PUKUL 00.00 WIB S/D SELASA 30 SEPTEMBER 2014 PUKUL 24.00 WIB;
|
||||
3.
|
JADWAL UJIAN AKAN DIINFORMASIKAN
SELANJUTNYA MELALUI MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, E-MAIL DAN TELEPON/HP
PELAMAR.
|
|