Info Penting CPNS 2014 Kab. Nias Selatan : DASAR, FORMASI, SYARAT - SYARAT YANG HARUS DIPENUHI (UMUM, KHUSUS, PANDUAN, JADWAL PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UJIAN ), LAIN-LAIN pada Pelamaran CPNS 2014 Kab. Nias Selatan

Welcome, terimakasih telah mengunjungi halaman ini, disini saya akan berbagi infomasi penting yang wajib dibaca dan dipahami oleh  teman-teman Peserta Pelamar CPNSD Khususnya Kabupaten Nias Selatan 2014, yaitu diantaranya tentang PERSYARATAN (UMUM & KHUSUS), PROSEDUR PENDAFTARAN,  VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN, PELAKSANAAN UJIAN, dan TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN Nias pada Pelamaran CPNS 2014 Kab. Nias Selatan, tapi sebelumnya saya akan mengingatkan kembali RincianFormasi ASN Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran2014 yang sudah tertera pada Portal Nasional panselnas.menpan.go.id
Berikut Informasi Penting pada Pelamaran CPNS 2014 Kabupaten Nias Selatan :



PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN FORMASI PELAMAR UMUM TAHUN 2014






I.
DASAR




1.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA;

2.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL;

3.
SURAT MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR B-2550/M.PAN-RB/06/2014 TANGGAL 20 JUNI 2014 TENTANG PERSETUJUAN PRINSIP TAMBAHAN FORMASI ASN TAHUN 2014;

4.
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 558 TAHUN 2014 TANGGAL 11 AGUSTUS 2014 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014;

5.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 09 TANGGAL TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL;

6.
KESEPAKATAN BERSAMA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN / KOTA ATAS NAMA BUPATI / WALI KOTA MASING-MASING YANG MENGADAKAN PELAKSANAAN PENERIMAAN CPNS DAERAH PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2014 SE-PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN CPNS DAERAH PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2014.






II.
FORMASI



SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS, DENGAN INI PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN MENGUMUMKAN SECARA TERBUKA PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI TAHUN 2014 BAGI PELAMAR UMUM, SEBANYAK 115 ORANG YANG TERDIRI DARI :

A.
FORMASI TENAGA GURU-------------------------------------------- : 43 ORANG

B.
FORMASI TENAGA KESEHATAN------------------------------------- : 31 ORANG

C.
FORMASI TENAGA TEKNIS------------------------------------------ : 41 ORANG


JUMLAH------------------------------------------------------------------------------ : 115 ORANG






III.
SYARAT - SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

A.
PERSYARATAN UMUM


PRINSIP TRANSPARAN, NETRAL, OBJEKTIF, AKUNTABEL DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME, DENGAN KETENTUAN SEB AGAI BERIKUT :


1.
WARGA NEGARA INDONESIA;


2.
USIA PALING RENDAH 18 TAHUN (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN PALING TINGGI 35 (TIGA PULUH LIMA) TAHUN TERHITUNG MULAI TANGGAL 01 SEPTEMBER 2014, USIA PELAMAR DIHITUNG BERDASARKAN TANGGAL KELAHIRAN YANG TERCANTUM PADA SURAT TANDA TAMAT BELAJAR / IJAZAH YANG SAH;


3.
BERIJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI NEGERI ATAU PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG TELAH TERAKREDITASI OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT) MINIMAL C, SURAT KETERANGAN LULUS / IJAZAH SEMENTARA TIDAK BERLAKU;


4.
SEHAT JASMANI DAN ROHANI;


5.
TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL / PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK


6.
TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP , KERENA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN;


7.
TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL / ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA / ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ATAU DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI SWASTA;


8.
PELAMAR DIWAJIBKAN MEMILIKI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN ALAMAT E-MAIL;


9.
PELAMAR DIBENARKAN MELAMAR HANYA PADA SATU INSTANSI / DAERAH PILIHAN.


10.
MEMPUNYAI PENDIDIKAN, KECAKAPAN, KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN YANG DIPERLUKAN;


11.
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILAKSANAKAN UNTUK MENGISI LOWONGAN FORMASI YANG TELAH DITETAPKAN;


12.
BAGI PELAMAR YANG BERUSIA LEBIH 35 (TIGA PULUH LIMA) TAHUN DAN PALING TINGGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN, WAJIB MELAMPIRKAN :



1)
FOTOCOPY SAH SURAT KEPUTUSAN / BUKTI TERTULIS PENGANGKATAN PERTAMA S/D TERAKHIR PADA INSTANSI ATAU LEMBAGA SWASTA YANG BERBADAN HUKUM YANG MENUNJANG KEPENTINGAN NASIONAL;



2)
AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN (KALAU ADA) INSTANSI ATAU LEMBAGA SWASTA YANG BERBADAN HUKUM YANG MENUNJANG KEPENTINGAN NASIONAL TEMPAT BEKERJA, SEBANYAK 2 (DUA) RANGKAP.







B.
PERSYARATAN KHUSUS SETIAP PELAMAR

1.
SURAT LAMARAN DITULIS TANGAN DENGAN TINTA HITAM DIATAS KERTAS DAN DITANDA TANGANI BERMATERAI 6.000,- DITUJUKAN KEPADA BUPATI NIAS SELATAN;

2.
FOTO COPY IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI (SESUAI FORMASI YANG DILAMAR) DAN TELAH DILEGALISIR OLEH PERGURUAN TINGGI; 

3.
FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK YANG TELAH DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG;

4.
PAS PHOTO BERWARNA DAN HITAM PUTIH UKURAN 4 x 6 MASING-MASING SEBANYAK 3 LEMBAR (TULIS NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI BELAKANG PAS PHOTO);

5.
KHUSUS UNTUK PELAMAR :


A.
FORMASI TENAGA KESEHATAN :



-
FORMASI S-1 KEPERAWATAN+NERS WAJIB MELAMPIRKAN IJAZAH NERS.


B.
FORMASI TENAGA GURU :



-
FORMASI JABATAN GURU WAJIB MELAMPIRKAN IJAZAH AKTA IV







C.
MEKANISME / PANDUAN PENDAFTARAN


1.
PENDAFTARAN DILAKUKAN SECARA ONLINE KE ALAMAT WEBSITE PANSELNAS DI : http://panselnas.menpan.go.id UNTUK MENDAPTKAN USERNAME DAN PASSWORD YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN UNTUK LOGIN KE SSCN DI : http://sscn.bkn.go.id


2.
SETELAH MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA ONLINE, PELAMAR DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN BUKTI REGISTER PENDAFTARAN (PRINT OUT PENDAFATARAN SECARA ONLINE) DAN DOKUMEN LAMARAN SEBAGAIMANA YANG TERTERA PADA POIN B DIATAS, UNTUK DILAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI OLEH PANITIA;


3.
PENYERAHAN BERKAS MULAI HARI KAMIS, 18 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN HARI KAMIS,       02 OKTOBER 2014 DENGAN KETENTUAN :



A.
SETIAP HARI (KECUALI HARI MINGGU/HARI LIBUR NASIONAL);



B.
HARI SENIN S/D JUM'AT PUKUL 08.00 S/D 12.00 WIB DAN PUKUL 13.00 S/D 16.00 WIB;



C.
HARI SABTU PUKUL 08.00 S/D 12.00 WIB;




DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG MELALUI SEKRETARIAT PANITIA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN YANG BERALAMAT DI JALAN ARAH SORAKE KM. 5 TELUK DALAM KABUPATEN NIAS SELATAN;


4.
MASING-MASING BERKAS DISERAHKAN KEPADA PANITIA SEBANYAK 3 (TIGA) RANGKAP;


5.
KETENTUAN MAP



MENYERAHKAN MAP BIASA KEPADA PANITIA, SEBANYAK 3 (TIGA) BUAH DENGAN KETENTUAN:



A.
DATA PELAMAR (NAMA, ALAMAT, FORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALAMAT E-MAIL DAN NOMOR TELEPON/HP YANG MASIH AKTIF) DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL PADA HALAMAN DEPAN SALAH SATU MAP, DAN MAP LAINNYA DIKOSONGKAN;



B.
PELAMAR FORMASI TENAGA GURU MENGGUNAKAN MAP WARNA KUNING;



C.
PELAMAR FORMASI TENAGA KESEHATAN MENGGUNAKAN MAP WARNA BIRU;



D.
PELAMAR FORMASI TENAGA TEKNIS MENGGUNAKAN MAP WARNA MERAH;



D.
PENGUMUMAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL 12 S/D 25 SEPTEMBER 2014.

D.
JADWAL PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UJIAN


1.
UJIAN SELEKSI MENGGUNAKAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT);


2.
JADWAL PENDAFTARAN ONLINE, SELASA 16 SEPTEMBER PUKUL 00.00 WIB S/D SELASA 30 SEPTEMBER 2014 PUKUL 24.00 WIB;


3.
JADWAL UJIAN AKAN DIINFORMASIKAN SELANJUTNYA MELALUI MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, E-MAIL DAN TELEPON/HP PELAMAR.


IV.
LAIN-LAIN



1.
KETENTUAN KEABSAHAN IJAZAH


A.
TIDAK DIBENARKAN MENGGUNAKAN IJAZAH DARI PERGURUAN TINGGI DENGAN SISTEM KELAS JAUH DAN/ATAU KELAS PARALEL;


B.
FOTOCOPY IJAZAH YANG DISERAHKAN, ADALAH IJAZAH YANG TELAH DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG :



1.
PERGURUAN TINGGI DILEGALISIR OLEH REKTOR ATAU PR-I BIDANG AKADEMIK/DEKAN ATAU PEMBANTU DEKAN I BIDANG AKADEMIK/DIREKTUR ATAU ASISTEN DIREKTUR BIDANG AKADEMIK PERGURUAN TINGGI YANG BERSANGKUTAN;



2.
PERGURUAN TINGGI YANG TIDAK BEROPERASI LAGI (TELAH DITUTUP) MAKA IJAZAH DILEGALISIR OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI DIMANA PERGURUANTINGGI TERSEBUT DIDIRIKAN;

2.
PADA SAAT PENDAFTARAN, WAJIB MEMPERLIHATKAN ASLI IJAZAH YANG DIGUNAKAN PADA PELAMARAN KEPADA PANITIA.
















Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar, Dan Berkomentarlah dengan Baik dan Sopan...
Artikel ini telah saya Kunci, kalau Anda membutuhkannya, Silahkan Anda Komentari dan Artikel Ini akan saya Buka Kembali...